Whatsapp-Button cctv-gif SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 | (23/2)

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 08.15.29
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 06.57.54
  • WhatsApp Image 2023 11 27 at 07.02.02
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru
  • sidang keliling ukui
  • WhatsApp Image 2023 03 14 at 17.31.29
  • Ucapan DIRJEN BADILAG Web

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 | (23/2)

on .

on . Dilihat: 3540

Jakarta-Humas : Dengan berlakunya pasal 123 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, sementara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak mengatur mengenai tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka sebelum dilakukan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, Makhamah Agung menetapkan teknis administrasi dan kebijakan sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021: 




 Dokumen

 SEMA+NOMOR+2+TAHUN+2021.pdf

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.