Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci | (27/1)
PANGKALAN KERINCI - Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Ibuk Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 4/Pdt.G/2021/PA.Pkc dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.