Resume Buku : Hukum Acara Perdata Peradilan Umum Oleh : Delbi Aria Putra
Resume Buku : Hukum Acara Perdata Peradilan Umum
Oleh : Delbi Aria Putra
Pengarang : Ismet Baswedan, S.H., FCBArb.
Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (Airlangga University Press/AUP), 2004, vii, 75 hlm., Surabaya, ilus.: 20,5 cm ISBN: 979-3557-04-4.
Dapat diketahui bahwa Hukum Acara Perdata itu adalah semua ketentuan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil. Sumber hukum acara perdata terdiri dari peraturan perundang-undangan (ex HIR,RBg, dan Rv), yurisprudensi, doktrin (teori ilmu hukum) dan SEMA.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya meliputi badan peradilan dalam lingkungan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara (Pasal 10 Ayat (1-2) UU no. 4 tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman). Peradilan Umum adalah peradilan sehari-hari bagi seluruh rakyat Indonesia dengan susunan: Pengadilan Negeri (Pengadilan tingkat pertama), Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) dan Mahkamah Agung (Pengadilan Kasasi).
Wewenang/kompetensi badan peradilan ada absolut berupa kewenangan memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkaranya dan relative berupa kewenangan berdasarkan yurisdiksi wilayahnya. Peradilan Umum memeriksa dan memutus perkara pidana (umum/khusus) dan perdata (umum/niaga). Lazimnya gugatan diajukan tertulis dan ditujukan kepada ketua pengadilan yang berwenang namun bisa juga secara lisan diajukan langsung kepada Ketua PN kemudian oleh Ketua atau pejabat ditunjuk olehnya mencatat permohonan tersebut. Pihak yang berperkara dapat menunjuk wakil/menguasakannya kepada orang lain. Adapun unsur-unsur surat gugatan adalah: Identitas para pihak bersengketa, Alasan dan dasar hukum terjadinya gugatan/posita dan Petitum (yang diminta dengan gugatan).
Di antara petugas di pengadilan ada Panitera dan Jurusita. Setelah Majelis Hakim yang ditugasi oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa suatu perkara menetapkan hari sidang maka Jurusita menyampaikan panggilan kepada kedua pihak dengan membuat berita acara panggilan (relaas).
Pada persidangan pertama, bila kedua pihak hadir, hakim harus berusaha mendamaikan kedua pihak. Bila terjadi perdamaian dituangkan dalam Putusan Pengadilan (Dading), bila tidak tercapai harus dimuat dalam BAS.
Pihak tergugat yang menerima relaas dapat mengajukan bantahan berupa tangkisan/eksepsi, berkaitan pokok perkara/prinsipal dan gugatan rekonvensi/gugatan balik. Adakalanya terjadi campur tangan pihak ketiga (intervensi) yang disebut intervenient. Intervensi bisa berupa voeging, tussenkomst dan vrijwaring. Setelah tahap jawab menjawab maka dilanjutkan tahap pembuktian yang menjadi tahap terpenting. Ada 5 macam alat bukti yaitu: (1) Tulisan/surat, (2) Saksi, (3) Persangkaan, (4) Pengakuan, dan (5) sumpah.
Setelah tahap pembuktian selesai, hakim menunda persidangan untuk menyiapkan putusan. Putusan pengadilan ada putusan sela dan putusan akhir. Suatu putusan memuat beberapa unsur yaitu: Judul putusan, Identitas para pihak, Kutipan surat gugatan, Ringkasan singkat jawaban tergugat, Alasan dan dasar pertimbangan, Amar/dictum, Pernyataan hadir/tidaknya para pihak, Pernyataan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Tandatangan majelis hakim dan panitera/PP dan Biaya perkara.
Ada 3 macam sita yaitu sita conservatoir, revindicatoir dan marital. Sita adalah sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan. Ada juga upaya hukum berupa upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa yaitu banding, kasasi dan verzet, dan upaya hukum luar biasa yaitu PK dan Derden Verzet.
Kekuatan berlakunya suatu putusan pengadilan terjadi bila para pihak tidak menggunakan upaya hukum sebagai haknya/waktu upaya hukum terlampaui dan semua upaya hukum telah dipergunakan sebagaimana mestinya. Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde) dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Beberapa hambatan eksekusi adalah adanya derden verzet, pihak eksekusi mengajukan PK dan putusan kurang akurat menunjuk obyek sita.