Whatsapp-Button cctv-gif Tanya Hukum : Apakah Beracara di Pengadilan Harus Diwakili oleh Pengacara? oleh Wahita Damayanti, S.H

header website terbaru fix

  • WhatsApp Image 2024 07 15 at 09.29.38
  • ANDA MEMASUKI1
  • ZI Papkc
  • MAKLUMAT PELAYANAN
  • korupsi dan gratifikasi
  • melayani degan sepenuh hati
  • ramah difabel terbaru

Tanya Hukum : Apakah Beracara di Pengadilan Harus Diwakili oleh Pengacara? oleh Wahita Damayanti, S.H

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 277

Tanya Hukum : Apakah Beracara di Pengadilan Harus Diwakili oleh Pengacara?

oleh Wahita Damayanti, S.H

Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan pengadilan yang paling banyak menerima perkara setiap tahunnya. Perkara-perkara tersebut di daftarkan oleh berbagai kelas masyarakat. Tidak semua pihak berperkara adalah orang-orang dengan kemampuan finansial yang baik yang mampu menggunakan jasa advokat/pengacara untuk menyelesaikan perkara hingga tuntas. Lalu bagaimana dengan masyarakat kelas menengah ke bawah yang mungkin buta hukum dan tidak bisa menggunakan jasa pengacara? Apakah beracara di pengadilan harus diwakili oleh pengacara?

Pada prinsipnya, semua orang bebas dan dapat beracara di pengadilan baik dengan didampingi, diwakilkan ataupun beracara seorang diri. Pasal 123 HIR/147 RBg menyatakan apabila dikehendaki, kedua belah pihak (Penggugat atau Tergugat) dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Artinya, tidak masalah apabila para pihak hadir menghadap seorang diri. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 18, dengan memeriksa para pihak yang berkepentingan secara langsung hakim akan dapat mengetahui lebih jelas persoalannya karena para pihak berkepentinganlah yang mengetahui seluk beluk peristiwanya.

Demikian pula apabila dibantu oleh jasa pengacara, para pihak yang awam dengan dunia pengadilan dapat merasa terbantu karena kuasa hukum yang sudah memahami tata cara bersidang dapat membantu pihak menyampaikan hal-hal yang relevan dengan perkara sehingga memperlancara jalannya persidangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk diwakili oleh pengacara, karena mau bagaimanapun, diwakili atau tanpa diwakili pengacara hakim tetap wajib memimpin jalannya persidangan dan memberikan arahan tentang prosedur beracara kepada para pihak.

Hubungi Kami

Telp: 0761-493458

Handphone: 0822-8366-3779

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.