Upaya Hukum Banding Sebagai Solusi Perdamaian atas Putusan Cerai Gugat yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Oleh: Wahita Damayanti, S.H.
Upaya Hukum Banding Sebagai Solusi Perdamaian atas Putusan Cerai Gugat yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh: Wahita Damayanti, S.H.
A. Pendahuluan
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sesuai UUD NRI Tahun 1945 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara perdata tertentu di tingkat pertama bagi pencari keadilan beragama Islam yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Salah satu kewenangan Pengadilan Agama tersebut ialah memeriksa sengketa perkawinan, salah satunya perkara cerai gugat.
Sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Oleh karena itu, usaha-usaha untuk mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang bercerai di Pengadilan menjadi penting ditempuh guna mencapai tujuan perkawinan itu sendiri dan menekan angka perceraian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 1989) menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat mengusahakan penyelesaian perkara secara damai. UU No. 7 Tahun 1989 juga menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut PERMA No. 1 Tahun 2016) sebagai pedoman melaksanakan mediasi, sehingga pada praktiknya, sebelum pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim berlangsung, guna mencapai perdamaian ditempuh proses mediasi.
Download File Selengkapnya