Mengenal Istilah Pemanggilan di Lingkungan Peradilan Agama oleh Wahita Damayanti
Mengenal Istilah Pemanggilan di Lingkungan Peradilan Agama oleh Wahita Damayanti
Pengadilan Agama sebagai salah satu institusi pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki tata cara tersendiri dalam prosedur beracara. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Hal-hal yang diatur khusus itu antara lain, prosedur pemeriksaan li’an, adanya perbedaan gugatan yang diajukan istri (cerai gugat) dan suami (cerai talak), adanya ikrar talak sebagai bagian akhir penyelesaian perkara, dan beberapa hal lainnya salah satunya mengenai istilah pemanggilan. Istilah pemanggilan para pihak di lingkungan peradilan agama dibagi menjadi tiga: panggilan biasa, tabayun dan ghaib.
1. Panggilan Biasa.
Panggilan biasa dilaksanakan ketika para pihak berada dalam satu wilayah yurisdiksi pengadilan yang sama. Misalkan Fulanah sebagai Penggugat bertempat tinggal di Kabupaten Pelalawan, begitu pula Fulan sebagai Tergugat yang bertempat tinggal di wilayah kabupaten yang sama yaitu Pelalawan, maka panggilan dilaksanakan secara biasa yaitu memenuhi asas sah dan patut. Sah yaitu dilaksanakan langsung oleh pejabat yang berwenang yaitu juru sita, serta disampaikan langsung kepada para pihak atau apabila tidak bertemu dapat disampaikan kepada lurah/kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal para pihak. Sedangkan patut artinya panggilan disampaikan sekurang-kurangnya tiga hari kerja sebelum tanggal persidangan.
2. Panggilan Tabayun.
Apabila para pihak bertempat tinggal di luar wilayah yurisdiksi suatu pengadilan, maka panggilan dilaksanakan dengan meminta bantuan pengadilan agama/mahkamah syari’yah lainnya agar juru sita pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut dapat memanggil pihak yang berperkara di pengadilan yang memohon bantuan. Di lingkungan peradilan agama pemanggilan sejenis ini dikenal dengan istilah tabayun. Syarat utama pemanggilan sama dengan pemanggilan biasa yaitu sah dan patut.
3. Panggilan Ghaib.
Panggilan Ghaib adalah apabila kediaman Tergugat tidak diketahui dimana berada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Terkhusu perkara perkawinan, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui keberadaannya panggilannya dilaksanakan dengan memanggil melalui surat kabar/media massa dan panggilan di media massa tersebut dilaksanakan dua kali dengan tenggat waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan. Sedangkan tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan minimal tiga bulan.
Sementara itu untuk perkara non perkawinan, panggilan dilaksanakan dengan menempelkan surat panggilan (relaas), di papan pengumuman di kantor walikota/bupati serta pengadilan agama/mahkamah syar’iah setempat agar diketahui oleh umum /orang banyak / masyarakat luas.