
Selenggarakan Sidang Telekonferensi dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang untuk Pelayanan Optimal kepada Para Pihak Berperkara
Pangkalan Kerinci, Senin 29 Juli 2024
Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, hari Senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024 M, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang yang bergeografi di kota Bandar Lampung. Menselaraskan dengan era perkembangan teknologi dan informasi dan merupakan langkah inovatif ini dilaksanakan untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan lancar meskipun terdapat keterbatasan jarak dan waktu.
Sidang telekonferensi ini dilaksanakan terhadap perkara Cerai Gugat yang mana melibatkan pihak dari saksi Penggugat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci meminta mohon bantuan kepada Pengadilan Agama Tanjung Karang menfasilitasi saksi penggugat untuk diperdengarkan keterangannya melalui sidang jarak jauh secara daring yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan para hakim, pihak berperkara, serta petugas pengadilan dari kedua wilayah dapat berinteraksi secara realtime tanpa harus hadir secara fisik di satu lokasi. Dengan ini, proses sidang dapat dilakukan lebih efisien dan efektif.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I. menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Dengan sidang telekonferensi, kami berharap dapat memberikan solusi praktis bagi para pihak yang mungkin menghadapi kesulitan dalam menghadiri sidang secara langsung. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memanfaatkan teknologi demi keadilan yang lebih baik," ungkapnya. Para pihak yang berperkara, baik dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maupun Pengadilan Agama Tanjung Karang menyambut baik inovasi ini.
Mereka merasa terbantu karena tidak perlu melakukan perjalanan jauh yang bisa memakan waktu dan biaya. Sidang telekonferensi ini juga memastikan bahwa semua prosedur peradilan tetap terlaksana dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama sidang telekonferensi, semua pihak dapat menyampaikan argumen, bukti, dan saksi secara virtual. Teknologi yang digunakan memastikan kualitas suara dan gambar yang jelas, sehingga proses persidangan dapat berjalan tanpa hambatan teknis. (Billy_PA.Pkc).