
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Gelar Rapat Evaluasi PIPK
Pangkalan Kerinci, Senin 28 Oktober 2024
bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, tim penerap dan penilai PIPK menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Rapat yang dihadiri oleh tim penerap PIPK yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran serta staf pengelola keuangan sedangkan tim penilai PIPK dihadiri oleh hakim, pejabat fungsional dan pejabat struktural.
Kegiatan rapat ini, bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan PIPK telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait PIPK dibahas, antara lain efektivitas pengendalian internal, kualitas pelaporan keuangan dan kendala yang dihadapi. Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kedepan. Resiko terjadinya kesalahan penerapan dalam hal tidak tepat sasaran maupun hal lainnya harus diminimalisir bahkan bila memungkinkan harus ditiadakan.
Tim penerap PIPK pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan Akuntabilitas pengelolaan keuangan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, kedepan tim penerap dan penilai PIPK pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci akan secara rutin berkala menggelar rapat evaluasi PIPK. Pentingnya pelaksanaan PIPK yang efektif dikarenakan PIPK merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik.