Descente Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dalam Perkara Kewarisan
Pangkalan Kerinci, Kamis 21 November 2024
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci beserta rombongan bergerak menuju lokasi tepat pukul 08:40 Wib, Ali Muhtarom sebagai ketua tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi obyek sengketa dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 222/Pdt.G/2024/PA.Pkc. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang dibantu Komaria sebagai Panmud Permohonan dan Abu Hasan sebagai Jurusita.
Setibanya di tempat, Ketua PA Pangkalan Kerinci tidak langsung memeriksa obyek sengketa, tetapi menemui Lurah setempat untuk melakukan koordinasi. Sesampainya di kantor Lurah, Ketua Ali Muhtarom melakukan audiensi tentang maksud dan tujuan kedatangan rombongan dari PA Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya dengan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Lurah, Ali Muhtarom dan rombongan meluncur ke obyek sengketa yang terletak di Desa Simpang beringin, Kecamatan Bandar Sei kijang, Kabupaten Pelalawan. Dalam Berita Acara Sidang (BAS) dijelaskan obyek yang diperiksa adalah berupa Lahan perkebunan kelapa sawit.
Ketika melakukan pemeriksaan setempat pihak Penggugat di dampingi oleh tim kuasa hukum turut hadir termasuk Tergugat dan disaksikan oleh dua orang saksi. Beserta perangkat desa Simpang Beringin. Perlu di ketahui bahwa Sidang descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung pengadilan, untuk mengetahui secara pasti objek sengketa. Sidang ini juga disebut sebagai Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).
Sidang descente dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Tujuannya adalah untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara sebelum memberikan putusan (Reza_Pkc).