
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Hasilkan Kesepakatan Sebagian Tentang Hak Asuh Anak
Pangkalan Kerinci, Selasa 25 Februari 2025
Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci kembali menunjukkan hasil positif. Seorang mediator non-hakim Vivie Dwi Pratiwi berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam sebuah perkara Cerai Gugat yang sedang berlangsung.
Proses mediasi ini melibatkan pihak berperkara dalam kasus perceraian dengan aspek hak asuh anak. Meskipun mediasi tidak mencapai penyelesaian penuh, kesepakatan sebagian yang dicapai menunjukkan efektivitas metode penyelesaian perkara di luar persidangan. Dalam hal ini, para pihak berhasil sepakat mengenai hak asuh anak.
Mediator non-hakim yang menangani kasus ini menekankan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang berimbang dalam mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. "Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran signifikan dalam meredakan konflik dan mendorong solusi damai," ujarnya.
Ketua PA Pangkalan Kerinci Ali Muhtarom menyampaikan apresiasi atas hasil yang dicapai dan berharap metode ini terus diterapkan dalam perkara lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi dapat mengurangi beban pengadilan serta mempercepat penyelesaian kasus tanpa perlu melalui proses litigasi yang panjang.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa peran mediator non-hakim semakin penting dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam membantu penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut kepentingan keluarga dan social (Dedi_Pkc).