
Mediator Non Hakim PA Pangkalan Kerinci Menutup Hasil Mediasi dengan Berhasil Sebagian tentang Nafkah Iddah dan Mut'ah
Pangkalan Kerinci, Kamis 13 Maret 2025
Proses mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci membuahkan hasil positif. Meskipun tidak mencapai kesepakatan penuh, mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim ini berhasil menyelesaikan sebagian besar permasalahan dalam kasus sengketa nafkah iddah dan mut'ah. Mediasi ini dilakukan dalam rangka mencari solusi damai antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian.
Mediasi ini melibatkan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Dalam prosesnya, mediator berupaya memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan damai.
Mediator yang memfasilitasi mediasi tersebut adalah Vivie Dwi Pratiwi, S.H., CPM, ia menekankan pentingnya upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Dalam beberapa sesi dialog yang konstruktif, para pihak yang bersengketa berhasil menemukan kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Meskipun ada beberapa bagian dari perselisihan yang belum sepenuhnya diselesaikan, mediasi ini berhasil menghasilkan kesepakatan sementara mengenai nafkah iddah dan mut’ah.
"Mediasi ini merupakan upaya kami untuk menyelesaikan perkara perceraian dengan cara yang lebih kekeluargaan," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci bapak Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I.,M.H. "Meskipun tidak semua poin dapat disepakati, kami bersyukur bahwa mediasi ini berhasil sebagian dengan mencapai kesepakatan terkait nafkah iddah dan mut’ah." (kom_pkc)