
Kilas Balik Tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci oleh: Afrinal Dendi
Kilas Balik Tugas Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
oleh: Afrinal Dendi
Juru Sita adalah adalah salah satu pelaksana tugas keperkaraan di pengadilan. juru sita memiliki tugas utama melakukan panggilan persidangan untuk para pihak, ahli, menyampaikan putusan ataupun teguran. juru sita juga berperan dalam pelaksanaan sita dan eksekusi. Pekerjaan juru sita lebih banyak di lapangan, sehingga kita tidak akan menemukan juru sita duduk dibelakang hakim saat sidang berlangsung. Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, juru sita dan juru sita pengganti haruslah seorang pegawai negeri. Oleh karenanya juru sita juga akan selalu terikat dengan kode etik. Kode etik juru sita ini pada umumnya adalah apa-apa yang termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di sini memuat aturan tertulis yang wajib di pedomani oleh setiap juru sita dalam melaksanakan tugas secara umum sebagai ASN.
Juru sita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membedakan-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Juru sita tidak di perbolehkan memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara .
Namun dibalik itu semua, tupoksi juru sita bukanlah suatu hal yang mudah. Dikarenakan mereka lebih banyak bertugas di lapangan, misalkan mereka mengantarkan satu panggilan sidang saja mereka harus mempersiapkan mental dan tenaga agar panggilan sidang tersebut sampai kepada para pihak. Untuk sampai ke tempat tujuan, tidak semua jalan yang mereka lalui adalah jalan yang mulus. Bahkan tidak hanya cukup dengan jalur darat saja, jika kediaman para pihak mengharuskan untuk menggunakan jalur perairan (sungai/laut) maka jalur itu pula lah yang harus ditempuh oleh juru sita.
Berdasarkan hasil wawancara singkat koresponden dengan juru sita Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Abu Hasan Al Asy’ari menceritakan secara singkat beberapa pengalaman ketika menyampaikan surat panggilan sidang. “ tidak semua jalan yang bisa dilalui dengan kendaraan bermotor, kami juga harus siap untuk jalan kaki agar panggilan sidang tersebut sampai kepada para pihak. Walaupun perginya bisa dilakukan dengan kendaraan bermotor, terkadang pulang nya tidak bisa lagi dilalui dikarenakan air pasang ataupun hujan yang mengakibatkan kami dituntut menginap di masjid atau di balai desa menjelang hari esok”.
Hal yang sama juga diamini oleh juru sita PA Pangkalan Kerinci yang lain, Aan Solehan. Menurutnya, di daerah yang masih jauh dari akses publik, membuat tugas juru sita terasa lebih berat. “Kami juga harus siap ketika ban bocor atau kempes, karena belum semua tempat yang kami tempuh sudah diaspal. Kadang tempatnya berbukit-bukit dengan medan yang berat”. Meskipun demikian, hal-hal tersebut tidak menyurutkan semangat keduanya untuk menjalani tugas sebagai juru sita. Sebagai abdi negara, hal tersebut adalah konsekuensi pekerjaan yang memang harus dijalani dengan ikhlas dan bahagia. Terlebih pekerjaan ini adalah pekerjaan yang mulia. Mengantarkan surat untuk para pihak agar segera menemukan keadilan yang dicita-citakan.