PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR YANG BELUM DIAMBIL DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI
Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di kasir Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Daftar nama-nama yang belum mengambil sisa panjar biaya perkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sebagai berikut :
Bulan |
Tahun |
|||
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
Januari |
||||
Februari |
||||
Maret |
||||
April |
||||
Mei |
||||
Juni |
||||
Juli |
||||
Agustus |
||||
September |
||||
Oktober |
||||
November |
||||
Desember |
maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang merasa masih punya sisa panjar biaya yang belum diambil untuk
menghadap ke kasir Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada jam kerja dengan
membawa bukti Identitas diri (KTP, SIM atau Lainnya)
Demikian pemberitahuan ini di umumkan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Ttd Ali Muhtarom, S.H.I.,M.H.I. |
Pangkalan Kerinci, 2 Januari 2025 Panitera, Ttd Jufriddin, S.Ag., M.H. |