
Persyaratan Berpekara
SYARAT ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERKARA
PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI
A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK
- Surat Gugatan/Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili Penggugat atau Pemohon.
- Asli dan/atau fotokopi Buku Nikah yang dibubuhi stempel basah Pejabat PT. Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Surat Keterangan Ghoib diketahui Desa/Kelurahan (jika suami/istri sudah tidak tahu keberadaannya).
- Surat izin atasan/keterangan pimpinan (bagi TNI,POLRI, ASN).
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan (jika Penggugat/Pemohon merupakan masyarakat tidak mampu).
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
B. DISPENSASI KAWIN
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan
- Fotocopy KTP Ayah dan Ibu selaku pemohon*
- Fotocopy KK*
- Fotocopy KTP/ Akta Lahir (Calon Suami)*
- Fotocopy KTP/ Akta Lahir (Calon Istri)*
- Fotocopy Ijazah Sekolah Terakhir (Calon Suami)*
- Fotocopy Ijazah Sekolah Terakhir (Calon Istri)*
- Fotocopy Surat Penolakan KUA*
- Fotocopy Surat Berbadan Sehat dari RSUD/ Swasta/ Puskesmas/ Klinik Calon Suami dan Calon Istri (Apabila Calon Istri tidak hamil) ATAU Surat Keterangan Hamil (Apabila Calon Istri sudah hamil)*
- Surat Komitmen Orangtua + meterai 10.000
- Surat dari DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
*Poin 2-9 wajib di nazegelen/ leges di Kantor Pos Pangkalan Kerinci
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
C. ISBAT NIKAH
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili Pemohon yang dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Surat Keterangan pernikahan tidak tercatat dari KUA.
- Akta cerai atau akta kematian (Apabila salah satu berstatus cerai hidup/cerai mati pada saat melangsungkan pernikahan siri).
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
D. ASAL USUL ANAK
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili Pemohon yang dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Buku Nikah yang dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Surat keterangan kelahiran anak.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
E. PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili (orang tua kandung dan orang tua angkat).
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Keluarga (orang tua kandung dan orang tua angkat).
- Asli dan/atau fotokopi Buku Nikah (orang tua kandung dan orang tua angkat).
- Akta kelahiran anak.
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Pernyataan persetujuan pengangkatan anak (orang tua angkat) mengetahui Lurah/ Kepala Desa.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
F. PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Buku Nikah yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
G. WALI ADHAL
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
H. PERWALIAN
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp 10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp 10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Buku Nikah yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp 10.000.
- Akta kelahiran anak yang kurang umur.
- Akta kematian.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. HARTA BERSAMA
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Akta Cerai yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Fotocopy bukti tertulis atau barang yang dimaksud.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
J. PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Fotocopy buku kutipan akta nikah/ duplikat.
- Akta kematian (pemilik harta).
- Keterangan ahli waris dari Kepala Desa (pernyataan ahli waris).
- Sertifikat/Buku Tabungan (pemilik harta).
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
K. IZIN POLIGAMI (PEMOHON)
- Surat Permohonan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp 10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp 10.000.
- Surat keterangan penghasilan suami dari Kepala Desa.
- Surat keterangan Harta Bersama suami dengan istri pertama dari Kepala Desa.
- Pernyataan istri pertama sanggup di madu.
- Pernyataan suami siap berlaku adil.
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
L. IZIN POLIGAMI (UNTUK CALON ISTRI KEDUA)
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Keluarga yang telah dibubuhi stempel basah dari Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Surat keterangan status pernikahan dari Kepala Desa/Akta Cerai/Keterangan Kematian dari Kepala Desa.
- Pernyataan istri kedua sanggup dimadu.
- Pernyataan istri kedua tidak menggugat harta bersama suami dengan istri pertama.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
M.GUGATAN SEDERHANA
- Surat Gugatan sesuai dengan format yang ditentukan.
- Asli dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang telah dibubuhi stempel basah Pejabat PT.Pos Indonesia diatas materai Rp10.000.
- Dokumen yang menjelaskan Bukti Adanya Hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa.
- Berada dalam wilayah hukum yang sama.
- Nilai kerugian paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Membayar panjar biaya perkara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
N.AKTA CERAI / PUTUSAN / PENETAPAN
- KTP/ Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
- Kartu Sidang/ Surat Panggilan Sidang/ Surat Pemberitahuan sidang.
- Membayar biaya PNBP.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
O.LEGALISIR AKTA CERAI
- KTP /Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah.
- Surat keterangan dari Desa/ Kelurahan bahwa belum pernah melakukan pernikahan.
- Surat keterangan dari KUA bahwa akta cerai belum pernah digunakan.
- Surat kehilangan dari Kepolisian.
- Membayar biaya PNBP.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------