
Urgensi Penghadiran Konsultan Keluarga dalam Gugatan Hadhonah (Adopsi Family Consultant dalam Parenting Order-Family Court of Australia) Oleh : Wahita Damayanti, S.H Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Urgensi Penghadiran Konsultan Keluarga dalam Gugatan Hadhonah
(Adopsi Family Consultant dalam Parenting Order-Family Court of Australia)
Oleh : Wahita Damayanti, S.H
Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
A. Pendahuluan
Indonesia dan Australia, meskipun keduanya sangat berbeda secara kultur, geografis, hingga sistem hukum, namun terdapat beberapa kemiripan dalam beberapa aspek di sistem hukumnya dengan Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pengadilan yang kewenangan absolutnya meliputi kewenangan di bidang hukum keluarga . Pengadilan Agama di Indonesia seringkali disebut mewakili bentuk “pengadilan keluarga” karena mayoritas perkara yang diselesaikan adalah mengenai hal-hal yang menyangkut hukum keluarga meskipun dengan adanya perubahan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 memberikan kewenangan baru untuk pengadilan agama mengadili sengketa ekonomi syariah .
Salah satu perkara yang menjadi domain pengadilan agama adalah hadhonah/hak pemeliharaan anak. Dalam menentukan siapa pemegang hak asuh anak, hakim di Indonesia hanya berpedoman pada satu pasal dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu pasal 105 yang menyatakan pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau kurang dari 12 tahun adalah hak ibu, sedangkan bagi yang sudah mumayiz dapat memilih pada siapa pemeliharannya. Meskipun demikian, hakim dapat menyimpangi pasal ini dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Selama pemeriksaan perkara, hakim berlandaskan pada bukti dan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Sementara itu di Australia, hakim dalam memutuskan hak asuh anak melalui gugatan berbentuk parenting order dapat memerintahkan agar para pihak melakukan asesmen dengan seorang konsultan keluarga (family consultant). Hal ini demi mendapatkan pengetahuan dan keterangan yang menyeluruh mengenai kebutuhan anak, karena yang menjadi prinsip utama dalam Family Law Act 1975 bab Anak adalah best interest of child. Dalam makalah ini, penulis ingin memberikan deskripsi singkat mengapa peradilan agama di Indonesia perlu mengadopsi sistem konsultan keluarga dalam gugatan hak asuh anak di Australia, dan payung hukum mana yang bisa dimanfaatkan demi kebaikan, potensi, dan masa depan anak korban perceraian.