Resume Buku oleh Wahita Damayanti, S.H
Resume Buku
oleh Wahita Damayanti, S.H
"Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan Conservatior Beslag"
M. Yahya Harahap, S.H
N. Pustaka, 1990, Bandung, Cetakan II, 170 Halaman
Meskipun buku ini telah lama diterbitkan, nyatanya konten dari buku ini tetap bergizi untuk dipahami oleh masyarakat yang sehari-hari bergelut di dunia hukum baik akademisi maupun praktisi terkhusus yang berfokus pada hukum acara perdata. Sita menjadi salah satu proses dalam tahapan beracara perdata di pengadilan yang sering diminta oleh Penggugat dalam petitumnya. Sita bertujuan untuk menjaga keutuhan keberadaan harta kekayaan Tergugat selama proses perkara pemeriksaan berlangsung sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap serta menjamin agar gugatan Penggugat tidak illusoir. Sita memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah sita jaminan atas harta Tergugat (Conservatoir Beslag).
Sita sebagai tindakan hukum eksepsional, artinya dilaksanakan mendahului putusan hakim yang mana dalam peletakannya harus dilakukan dengan pertimbangan yang hati-hati sekali. Yahya Harahap dalam bukunya tersebut banyak memaparkan mengenai banyaknya hakim dalam menangani perkara-perkara perdata yang masih salah dalam menerapkan berbagai aspek mengenai sita jaminan (misalnya masih menganggap sama antara sita jaminan dengan sita rivindikasi).
Oleh karena itu, pemahaman akan sita jaminan menjadi penting untuk dikuasai secara komprehensif oleh hakim karena salah-salah menerapkan, dapat sangat merugikan pihak yang dikalahkan. Dalam buku ini juga, Yahya Harahap banyak menjelaskan berbagai teori tentang sita jaminan yang masih banyak perbedaan pendapat di antara kalangan ahli hukum. Namun demikian, beliau tetap memberikan pilihan yang pasti mana diantara perbedaan-perbedaan tersebut yang harusnya diterapkan diikuti alasan dan logika hukum yang tepat.
Contohnya, dalam mengajukan sita jaminan, terdapat perbedaan pendapat, apakah sita jaminan hanya merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama atau juga tingkat banding. Menurutnya, pengadilan tingkat banding juga berwenang untuk memerintahkan sita dengan cara mengajukan permohonan langsung ke pengadilan tinggi. Nantinya, pengadilan tinggi akan memerintahkan pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan sita.
Beslag seperti sita marital, rijdende beslag, beberapa kasus masalah sita, prinsip-prinsip umum sita yang semuanya dijelaskan dengan prosedur pelaksanaannya secara detail dan lugas.