Tanya Hukum : Ketika Saksi Menolak Menghadap Persidangan oleh Wahita Damayanti, S.H
Tanya Hukum : Ketika Saksi Menolak Menghadap Persidangan
oleh Wahita Damayanti, S.H
Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 BW adalah: alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Di pengadilan agama terkhusus dalam perkara perceraian, saksi seringkali dihadirkan para pihak yang berperkara sebagai alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan maupun bantahan mereka. Saksi dianggap sebagai pihak yang meskipun tidak terlibat dalam perkara namun mengetahui betul terjadinya suatu peristiwa hukum sehingga mampu membuat terang suatu perkara. Bagaimana apabila dalam suatu perkara saksi menolak untuk menghadap persidangan?
Pada pokoknya, terdapat tiga kewajiban utama seorang saksi di muka sidang: menghadap, bersumpah dan memberikan keterangan. Tulisan ini secara singkat hanya akan membahas mengenai proses penghadiran saksi di persidangan. Pada prinsipnya, keaktifan untuk membuktikan dalam hukum acara perdata dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara. Asas ini disebut dengan Verhandlungsmaxime. Hakim bersifat pasif dalam menentukan lingkup perkara namun hakim harus aktif memimpin persidangan dan pemeriksaan demi terangnya suatu perkara. Maka apabila para pihak kesulitan menghadirkan saksi yang menurut pihak mendukung pembuktian atas gugatan atau bantahan mereka, para pihak dapat memohon agar pengadilan dapat melakukan pemanggilan kepada saksi yang dimaksud.
Pasal 140 HIR/166 RBG menerangkan bahwa apabila telah ditetapkan tanggal persidangan dan saksi yang dipanggil tidak datang, maka saksi harus dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan untuk pemanggilannya dan saksi tersebut akan dipanggil sekali lagi. Namun apabila pada panggilan kedua ia tidak juga hadir menghadap, di samping kembali dihukum membayar biaya pemanggilan, ketua majelis dapat memerintahkan agar saksi dibawa oleh polisi ke pengadilan sebagaimana perintah Pasal 141 HIR/167 RBg.
Dengan demikian, sesuai pengaturan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa saksi sejatinya tidak dapat menolak untuk hadir di muka sidang apabila telah mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan. Tidak hanya panggilan, pengadilan bahkan dapat menggunakan upaya paksa dengan bantuan polisi guna menghadirkan saksi di persidangan.