“Reformasi Peradilan Pasca Orde Baru-Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan bagi Masyarakat Miskin” Resume oleh Wahita Damayanti
“Reformasi Peradilan Pasca Orde Baru-Pengadilan Agama di Indonesia dan Keadilan bagi Masyarakat Miskin”
Resume oleh Wahita Damayanti
Pada masa orde baru antara tahun 1966 hingga 1988 Islam seringkali ditafsirkan berpotensi menjadi ancaman politik terhadap pemerintahan negara yang terpusat. Padahal, bara formalisasi syariat Islam di Indonesia tidak pernah redup sejak zaman penjajahan hingga sekarang ini. Hingga kemudian pasca orde baru, lembaga Pengadilan Agama muncul sebagai salah satu lembaga yang berperan melakukan reformasi kelembagaan pemerintahan. Dalam pencapainnya Pengadilan Agama ternyata menjadi salah satu lembaga yang paling jujur dan efektif di Indonesia di tengah pengabaian atas eksistensinya dibandingkan pengadilan umum.
Menurut penulis, Pengadilan Agama di Indonesia sejatinya adalah cerminan transformasi pengaturan syariat Islam dari yang sifatnya tradisional bersumber pada tradisi fikih berpindah dari tangan ulama ke birokrat dan pembuat undang-undang. Putusan yang dihasilkan lebih banyak bersumber kepada peraturan perundang-undangan daripada aturan kitab-kitab fikih. Namun demikian, Pengadilan agama dianggap mampu memainkan peran penting dalam membantu memberikan akses kesejahteraan dan perlindungan hukum kepada warga negara khususnya masyarakat miskin.
Proses pemberian bantuan untuk mencatatkan kelahiran, perkawinan dan perceraian secara sah merupakan langkah penting untuk mendapatkan identitas resmi dan mewujudkan sila ke 5 Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Penulis bahkan berani mengklaim bahwa model Pengadilan Agama di Indonesia merupakan model reformasi bagi Pengadilan Islam yang juga banyak terdapat di Asia Tenggara. Sebab, Pengadilan Agama di Asia Tenggara seperti di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam lebih sering memperdebatkan isu fikih, bahkan isu tersebut digunakan untuk mengelak dari peraturan perundang-undangan. Bagi masyarakat Internasional, khususnya lembaga donor asing, progres Pengadilan Agama ini membantah asumsi yang umum berlaku di kalangan internasional tentang lembaga Islam yang sering dipandang sangat konservatif. Pengadilan Agama di Indonesia memiliki potensi yang besar menjadi mitra efektif dalam intervensi bantuan pembangunan kesejahteraan dari segala mitra.