SUDUT PANDANG SIDANG KELILING
Pangkalan Kerinci - Rabu, (30/03/2022)
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali menggelar pelaksanaan Sidang Keliling sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan sidang keliling ini dibebankan pada DIPA 04 (63200) dan dilaksanakan di 3 (tiga) titik di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan. yaitu Kecamatan Ukui, Kecamatan Teluk Meranti, dan Kecamatan Kuala Kampar. Wilayah tersebut merupakan daerah sulit untuk di jangkau, dimana tempat pelakasaan sidang keliling tersebut di Balai Sidang untuk Kecamatan Kuala Kampar, di kantor camat setempat untuk Kecamatan Teluk Meranti, dan di Kantor Urusan Agama untuk Kecamatan Ukui.
Kecamatan tersebut termasuk daerah sulit jangkauan, dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh, serta biaya transportasi yang banyak untuk ke Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Tidak hanya cukup dengan transportasi darat saja, bahkan harus menaiki transportasi laut yang dilalui. Adapun tujuan dari pelaksanaan sidang keliling ini adalah memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk berperkara atau beracara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Oleh karena jarak balai sidang dari kediaman masyarakat yang kian dekat, sudah barang tentu masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk menghadiri persidangan.
Ketua Pangadilan Agama Pangkalan Kerinci, Farida Nur Aini,. S. Ag,. M. H mengatakan " Sidang keliling ini menjadi target prioritas semester awal dikarenakan meningkatnya masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinc baik itu berupa isbat nikah, cerai gugat, cerai talak, dan lain sebagainya”. Ketua Pengadilan Agama juga berkomitmen akan bersungguh-sungguh menangani dengan cepat ragam perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Diharapkan masyarakat Kabupaten Pelalawan merasa terbantu dan dimudahkan dengan adanya program sidang keliling ini.(DnD. Pkc)