
Sosialisasi kebijakan dan informasi yang cepat, sangat mutlak diperlukan, apalagi saat ini informasi yang realtime sudah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat, dimana akses informasi tersebut tidak hanya dapat diperoleh melalui meja informasi, baliho dan papan pengumuman namun bisa diakses melalui telepon genggam. Oleh karenanya, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan sangat diperlukan. Maka Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah meluncurkan website sejak tahun 2011 sebagai akses informasi bagi masyarakat, hanya saja, pengelolaannya dirasakan kurang maksimal.
Berdasarkan SK ketua Nomor : W4 – A15/73/HM.01/IV/2018 tentang penunjukan tim pengelola website pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tanggal 02 April 2018 diketuai oleh Surya Darma Panjaitan, S.H.I.,M.H. mengharapkan pengelolaan website Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci adanya perubahan dan revolusi ke arah yang lebih baik dan menjadi contoh khusus nya di wilayah PTA Pekanbaru dan umumnya secara Nasional.
Untuk memaksimalkan website di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berupaya untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui peningkatan pengelolaan website. Peningkatan pengelolaan website tersebut dilakukan dengan memperbaharui tampilan website, pengawasan dengan meninjau proses monitoring, kontrol yang meliputi update berita terbaru serta agenda kegiatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Maka pada tanggal 04 april 2018, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengadakan rapat pemutakhiran website yang di ikuti oleh Ketua, hakim-hakim, sekretaris, panitera, pejabat struktural dan fungsional serta staf dan honorer Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Rapat dipandu oleh moderator sekaligus pengawas website Dr.H.Faisal Saleh.,Lc,M.Si Menyampaikan tentang permasalahan website yang akan diperbaharui.
Peningkatan pengelolaan website Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci harus dipastikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang terbuka dan transparan serta meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan demi mewujudkan badan Peradilan yang Agung.
Kedepannya, perkembangan website Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat pasif, namun diharapkan bisa bersifat dinamis, sehingga fungsi dan peran website menjadi dua arah dan timbul efek timbal balik. Dengan terwujudnya website yang bersifat dinamis, diharapkan akan dapat diperoleh informasi yang optimal, sehingga akan terbangun rasa memiliki dan rasa kebutuhan masyarakat akan website tersebut sebagai penyambung aspirasinya untuk mencari informasi di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. (Lastri)