
PA Pangkalan Kerinci Memfasilitasi Sidang Teleconference Perkara PA. Sekayu
Pangkalan Kerinci, Selasa 25 Oktober 2022
Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memfasilitasi sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Sekayu. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 737/Pdt.G/2022/SKY dengan agenda sidang kedua pemeriksaan pokok perkara.

Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh PA Sekayu kepada PA. Pangkalan Kerinci per tanggal 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan Penggugat Prinsipal, di karenakan Penggugat sekarang bekerja di wilayah hukum PA Pangkalan Kerinci.

Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan, dan karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Sekayu dan PA Pangkalan Kerinci menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.(Reza_Pkc).





