
HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PANGKALAN KERINCI
BERHASIL MEDIASI PERKARA

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Selasa 15 Oktober 2019 dilakukan proses Mediasi oleh hakim Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Mardhyyatul Husnah Hasibuan, S.HI.,M.H. dalam perkara Cerai Talak Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pkc.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan memberi pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Mendengar nasehat dan pencerahan dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Pemohon dan Termohon Tersentuh hatinya untuk berdamai dan kembali membangun bahtera rumah tangga bersama.
Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, agar terciptanya keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah karna Cinta sebuah keluarga adalah nikmat terbesar dalam hidup. (L3)





