
Mediasi Perkara Perceraian Berhasil Sebagian
Pangkalan Kerinci, Senin 23 Oktober 2023
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, telah dilaksanakan mediasi perkara perceraian nomor xxx/Pdt.G/2023/PA.Pkc. Mediator dalam perkara ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. Mediasi dimulai dengan pembukaan oleh mediator. Mediator memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan mediasi. Mediator juga menjelaskan bahwa mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan.

Kemudian, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Dimulai dari keterangan penggugat kemudian dilanjutkan oleh keterangan dari tergugat secara bergantian. Setelah mendengarkan pendapat para pihak, mediator berusaha untuk mencari titik temu antara para pihak. Mediator menjelaskan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh jika semua upaya untuk mempertahankan pernikahan telah gagal.
Upaya perdamaian dalam proses mediasi telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian tentang Hadanah dan nafkah anak, sedangkan mengenai perkara perceraian tidak berhasil mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara mediasi ini dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. (Billy_PA.Pkc)





