
PA. PANGKALAN KERINCI SIDANG MELALUI MEDIA TELECONFERENCE,
PERKARA MOHON BANTUAN DARI PA.PARIAMAN KELAS I B
Pangkalan Kerinci - Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 (Corona Virus), Serta menindaklanjuti surat dari Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B Nomor : W3-A2/1352/HK.05.X/2020 Tentang Mohon bantuan sidang secara Teleconference. pada hari Rabu 04 November 2020 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dilaksanakan Persidangan Perkara Cerai Talak Melalui Teleconference. Adapun Pemohon Mengajukan perkara di Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B, Berhubung Pemohon berada di Pangkalan Kerinci dan tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B untuk bersidang karna keadaan sedang Covid-19, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Memfasilitasi Pemohon bersidang secara Teleconference.

Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B sedangkan Pemohon Hadir di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Sidang berjalan dengan lancar dan Persidangan melalui media teleconference akan terus berlangsung hingga kondisi kembali normal pasca wabah Corona Virus ini. Semoga wabah ini segera berakhir.





