
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Teken Keputusan Bersama Terkait Radius 2025
Pangkalan Kerinci, Rabu 12 Maret 2025
Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Pengadilan Negeri Pelalawan resmi menandatangani Keputusan Bersama mengenai penentuan radius dalam penanganan perkara. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan efisiensi pelayanan peradilan.
Penandatanganan keputusan ini dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri oleh Bapak Andry Simbolon, S.H, M.H dan Ketua PA Bapak Ali Muhtarom, S. H. I.,M.H.I, Keputusan ini mengatur besaran radius yang menjadi dasar dalam perhitungan biaya pemanggilan pihak berperkara, sehingga tidak ada perbedaan standar antara kedua lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Andry Simbolon, S.H, M.H menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kejelasan bagi para pencari keadilan. "Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat tidak perlu bingung terkait biaya pemanggilan, karena sudah ada standar yang jelas," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua PA Ali Muhtarom, S. H. I.,M.H.I menambahkan bahwa kerja ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan hukum. "Kami berharap keputusan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara lembaga peradilan," katanya.
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan dalam semua proses peradilan di wilayah Kabupaten Pelalawan Masyarakat diimbau untuk memahami regulasi baru ini guna kelancaran proses hukum yang mereka jalani.(abupkc)