
Pemusnahan dan Penghapusan Blanko Akta Cerai di PA Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci, Senin 13 Oktober 2025
Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai .
Kegiatan ini dilaksanakan di belakang kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan disaksikan langsung oleh Ketua, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Sekretaris, serta pejabat terkait dari bagian Kepaniteraan. Pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pengelolaan dan penghapusan dokumen negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Ali Muhtaram, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga keamanan data dan dokumen resmi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Blanko akta cerai adalah dokumen penting negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada celah penyalahgunaan yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat," ujarnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh blanko yang akan dihapus telah melalui proses verifikasi dan pencatatan dalam berita acara resmi, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong, disertai penandatanganan berita acara oleh pejabat yang berwenang.
Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek pengelolaan administrasi peradilan(Erman_PA.PkC)